Jasa Konsultan Pajak Pelaporan Pajak Perusahaan

Szeto Consultants bersedia menjadi partnership untuk perusahaan yang ingin membuat laporan pajak. Tidak hanya membuat laporan pajak, kami juga akan memberikan saran atas apa yang perlu dilakukan pada penerapan pajak perusahaan

Hero

Jasa Pajak | Konsultan Pajak | Perhitungan PPH | SPT Tahunan Badan

Membuat pelaporan pajak dan memberikan saran terhadap apa yang perlu di lakukan pada penerapan pajak perusahaan

200+
Perusahaan di Indonesia sudah menggunakan jasa pajak Szeto Consultants
90%
Perusahaan puas karena berhasil menyelesaikan permasalahan laporan pajak mereka
70%
Dari mereka merekomendasikan Szeto Consultants untuk menangani laporan pajak perusahan - perusahaan

Konsultan Pajak

Semua Laporan Pajak Bisa Kami Handle

Pengurusan perpajakan tidak hanya dalam proses perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, namun kami juga membantu dalam proses pengurusan izin

Features 01

Konsultan Pajak Indonesia

Jasa Pajak Layanan Pendukung

Pengurusan perpajakan tidak hanya dalam proses perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, namun kami juga membantu dalam proses pengurusan izin sebagai berikut:

  • Pengurusan izin nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Pengurusan izin Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pengurusan izin Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pengurusan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
  • Pengurusan EFIN Pribadi dan Badan Usaha
Features 02

Konsultan Pajak

Jasa Pajak SPT Masa PPN

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Features 03
Jasa Laporan Pajak

Jasa Pajak SPT Masa PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Tertarik dengan jasa laporan pajak kami ?

Buat laporan pajak perusahaan kamu sekarang